RIAU
Indeks
Nasional

Senator Filep Desak Transparansi Hak Partisipasi Daerah di Proyek Gas Tangguh

Anggota DPD RI dari Dapil Papua Barat, Filep Wamafma, menekankan pentingnya kejelasan status PI Tangguh agar hak ekonomi wilayah penghasil gas tidak terabaikan. Menurutnya, pembahasan Participating Interest 10 persen di Wilayah Kerja Tangguh harus dibuka secara transparan oleh pemerintah pusat, SKK Migas, dan para pihak terkait.

Tangguh dikenal sebagai salah satu proyek gas bumi terbesar sekaligus strategis bagi ketahanan energi nasional. Setelah Train 3 beroperasi, kapasitas produksi LNG diperkirakan mencapai sekitar 11,4 juta ton per tahun. Skala tersebut membuat isu partisipasi daerah jauh melampaui urusan administratif biasa antara pemda dan kontraktor.

Nilai ekonomi Tangguh dan fase pengembangan baru

Filep mengingatkan bahwa Tangguh tengah memasuki tahap pengembangan lanjutan melalui proyek Ubadari–CCUS–Compression atau UCC. Nilai investasi diperkirakan sekitar 7 miliar dolar AS, dengan potensi sumber daya gas sekitar 3 Tcf. Angka-angka itu, ujarnya, mempertegas bahwa aset migas ini memiliki bobot ekonomi sangat besar bagi wilayah penghasil.

Dengan fakta tersebut, keberadaan PI 10 persen dinilai layak dipertegas. Kejelasan skema partisipasi tidak hanya menyangkut penerimaan hari ini, tetapi juga arah fiskal Papua Barat di masa depan. Bagi pembaca di luar Papua, termasuk di Riau, isu serupa sering menjadi rujukan ketika daerah penghasil menuntut manfaat langsung dari sumber daya alam strategis.

PI sebagai hak partisipasi ekonomi daerah

Participating Interest memberi ruang bagi daerah, melalui badan usaha daerah, untuk ikut memiliki porsi dalam Kontrak Kerja Sama migas. Melalui skema itu, manfaat ekonomi dapat mengalir lebih langsung ke wilayah penghasil, bukan sekadar bergantung pada transfer pusat.

Filep menilai, jika Papua Barat tidak memperoleh PI, kerugiannya berlapis. Daerah bukan hanya kehilangan potensi pendapatan saat ini, melainkan juga kesempatan membangun aset ekonomi yang bertahan lintas periode pemerintahan. Ia menyebut perpanjangan KKS hingga 2055 sebagai horizon waktu yang membuat PI berpotensi menjadi sumber penerimaan antargenerasi.

Masyarakat adat dan tata kelola yang inklusif

Dalam konteks pembahasan PI Tangguh, Filep juga meminta masyarakat adat dilibatkan. Pelibatan itu dipandang penting agar keputusan terkait hak partisipasi daerah mencerminkan kepentingan komunitas yang hidup di sekitar wilayah kerja, bukan hanya kesepakatan formal antarlembaga.

Transparansi proses, menurut pandangan senator tersebut, menjadi prasyarat agar distribusi manfaat dirasakan adil. Tanpa kejelasan peran dan mekanisme, risiko ketimpangan antara skala proyek nasional dan kesejahteraan wilayah penghasil akan terus mengemuka di ruang publik.

Desakan kepada pusat dan SKK Migas

Filep menyerukan agar pemerintah pusat bersama SKK Migas segera memberikan kepastian. Ia menegaskan persoalan PI 10 persen menyentuh hak partisipasi ekonomi daerah penghasil serta masa depan fiskal Papua Barat, sehingga tidak bisa ditunda tanpa penjelasan yang memadai.

Pernyataan itu disampaikan Senin, 7 September 2026. Di tengah kapasitas produksi LNG yang besar dan investasi pengembangan yang masif, desakan senator Papua Barat ini menempatkan akuntabilitas pengelolaan migas sebagai isu yang relevan bagi tata kelola energi nasional secara keseluruhan.

Bagi publik di Pekanbaru dan Riau yang mengikuti dinamika daerah penghasil sumber daya, kasus Tangguh menjadi pengingat bahwa kejelasan skema partisipasi daerah tetap krusial agar proyek strategis nasional sejalan dengan keadilan ekonomi wilayah. Ke depan, respons resmi pusat dan SKK Migas akan menjadi penentu apakah PI 10 persen benar-benar berujung pada manfaat terukur bagi Papua Barat.

Sumber: Sindo News.

Tag: PI Tangguh, Filep Wamafma, Papua Barat, LNG Tangguh, SKK Migas, participating interest, gas bumi, DPD RI