Pengawasan penyaluran BBM bersubsidi kembali menjadi sorotan nasional setelah sanksi biosolar Subang dijatuhkan kepada satu stasiun pengisian. PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menghentikan pasokan Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar ke SPBU 34.412.15 di Kabupaten Subang, Jawa Barat, selama 30 hari. Langkah itu diambil menyusul pemeriksaan yang menemukan indikasi transaksi pengisian tidak sesuai ketentuan. Bagi pembaca di Pekanbaru dan Riau, kasus ini mengingatkan pentingnya tata kelola BBM subsidi yang tepat sasaran di seluruh wilayah.
Temuan pemeriksaan di SPBU Subang
Pemeriksaan lapangan dilakukan pada 21 Agustus 2026. Dari hasil penelusuran, tercatat aktivitas pengisian JBT Biosolar secara berulang pada 13 Agustus 2026, masing-masing pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB. Transaksi tersebut terindikasi memakai barcode kendaraan yang berbeda dari nomor polisi kendaraan yang digunakan. Volume total pengisian mencapai 220,31 liter.
Ketidaksesuaian antara data barcode dan identitas kendaraan menjadi titik krusial. Pola pengisian beruntun dalam selang waktu singkat memperkuat dugaan pelanggaran prosedur penyaluran BBM subsidi. Pertamina menekankan bahwa setiap indikasi penyimpangan akan ditindaklanjuti lewat pemeriksaan dan langkah korektif sesuai aturan yang berlaku.
Bentuk sanksi dan surat peringatan
Sebagai tindak lanjut, pengelola SPBU 34.412.15 menerima Surat Peringatan yang berlaku 90 hari. Selain itu, pasokan produk Biosolar ke SPBU tersebut dihentikan selama 30 hari terhitung sejak 22 Agustus 2026. Penghentian pasokan ini menjadi instrumen penegakan kepatuhan terhadap tata kelola penyaluran BBM bersubsidi.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menyatakan pihaknya terus memperkuat pengawasan di lapangan. Ia menegaskan penyaluran BBM subsidi harus berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Pernyataan resmi itu disampaikan di Jakarta, Sabtu, 5 September 2026.
Pembinaan ratusan SPBU di wilayah JBB
Selain sanksi pada kasus Subang, Pertamina Patra Niaga menjalankan pembinaan rutin kepada pengelola SPBU. Dari awal 2026 hingga 3 September 2026, sebanyak 164 SPBU di tiga provinsi dalam wilayah kerja Regional JBB telah menerima pembinaan terkait tata kelola dan kepatuhan penyaluran BBM subsidi. Program ini bertujuan menekan risiko penyalahgunaan dan memastikan konsumen yang berhak tetap dilayani.
- Pemeriksaan SPBU Subang: 21 Agustus 2026
- Transaksi berulang: 13 Agustus 2026, tiga kali pengisian malam hari
- Volume terindikasi: 220,31 liter Biosolar
- Penghentian pasokan: 30 hari sejak 22 Agustus 2026
- Surat Peringatan: berlaku 90 hari
- Pembinaan regional: 164 SPBU hingga 3 September 2026
Mengapa isu ini relevan bagi Pekanbaru
Meskipun lokasi pelanggaran berada di Jawa Barat, pola pengawasan serupa berlaku nasional, termasuk di Riau. Masyarakat Pekanbaru yang mengandalkan biosolar untuk angkutan dan usaha kecil berkepentingan agar kuota subsidi tidak bocor. Ketegasan di satu daerah menjadi sinyal bahwa pelanggaran prosedur, termasuk ketidaksesuaian data kendaraan, berisiko mendapat sanksi setara.
Transparansi penyaluran juga berdampak pada ketersediaan stok di SPBU resmi. Ketika pengawasan diperketat, konsumen yang mematuhi aturan—misalnya membawa dokumen kendaraan sesuai ketentuan—justru lebih terlindungi dari antrean dan kelangkaan semu. Edukasi kepada pengelola SPBU dan pengguna akhir tetap menjadi pelengkap sanksi administratif.
Kasus SPBU Subang memperlihatkan rantai pengawasan dari deteksi transaksi, verifikasi lapangan, hingga koreksi pasokan. Dengan fakta volume, waktu, dan nomor SPBU yang sudah diumumkan, publik dapat menilai bahwa penindakan didasarkan pada temuan konkret, bukan sekadar himbauan. Ke depan, kepatuhan pengelola dan kesadaran pengguna akan menentukan efektivitas kebijakan BBM bersubsidi di berbagai daerah, termasuk Riau.
Sumber: Sindo News.