Perkembangan vonis banding prajurit di pengadilan militer kembali menjadi sorotan publik, termasuk pembaca di Pekanbaru yang mengikuti isu penegakan hukum di tubuh TNI. Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan hukuman dua prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Putusan itu mengubah pemidanaan tingkat pertama bagi dua terdakwa, sementara hukuman dua terdakwa lainnya dikuatkan.
Keputusan tertuang dalam vonis banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dibacakan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dua nama yang mendapat peringanan adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Dengan perubahan pemidanaan tersebut, pemecatan yang semula menyertai vonis tingkat pertama untuk keduanya dinyatakan tidak jadi dijalankan sesuai penegasan hasil banding.
Apa yang diubah majelis banding
Majelis banding secara tegas mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026 sepanjang menyangkut pemidanaan Terdakwa I dan Terdakwa II. Artinya, fokus koreksi hanya pada bobot hukuman dua prajurit tersebut, bukan pada seluruh rangkaian amar untuk keempat terdakwa.
Sebaliknya, putusan tingkat pertama terhadap Terdakwa III dan Terdakwa IV dikuatkan. Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap menerima hukuman dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka tetap pada hukuman satu setengah tahun penjara. Para terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan.
Latar vonis tingkat pertama di Jakarta
Sebelum banding, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada sidang 10 Juni 2026 menjatuhkan hukuman bervariasi 1,5 hingga 3 tahun penjara kepada empat prajurit BAIS. Empat terdakwa yang disidangkan adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka.
Perkara ini berkaitan dengan aksi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, aktivis Kontras. Proses hukum digelar di jalur peradilan militer karena status para terdakwa sebagai prajurit aktif. Vonis tingkat pertama itulah yang kemudian diuji melalui upaya banding hingga lahir putusan peringanan untuk dua terdakwa.
Status penahanan dan kepastian hukum
Dalam amar banding, hakim memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Langkah itu menegaskan bahwa meski ada peringanan bagi dua prajurit, kontrol proses hukum dan pelaksanaan pidana tetap berjalan di bawah kewenangan peradilan militer.
Bagi publik yang memantau akuntabilitas institusi, putusan banding ini menandai tahap baru: dua terdakwa memperoleh koreksi hukuman dan tidak jadi dipecat, sementara dua terdakwa lain menjalani vonis yang sama seperti di tingkat pertama. Rincian angka hukuman final untuk dua terdakwa yang diringankan merujuk pada dokumen putusan banding yang tercatat di sistem informasi perkara pengadilan militer.
Mengapa isu ini relevan bagi pembaca daerah
Meskipun persidangan berlangsung di Jakarta, isu kekerasan terhadap aktivis dan penanganan disiplin prajurit memiliki resonansi nasional. Pembaca di Riau dan Pekanbaru umumnya menyoroti konsistensi penegakan hukum, perlindungan warga sipil, serta kepastian bahwa mekanisme banding militer bekerja transparan.
- Perkara melibatkan empat prajurit BAIS TNI.
- Banding hanya mengubah pemidanaan dua terdakwa.
- Dua terdakwa lain hukumannya dikuatkan: 2 tahun dan 1,5 tahun.
- Seluruh terdakwa diperintahkan tetap ditahan.
Pemantauan lanjutan terhadap eksekusi putusan dan komunikasi resmi TNI menjadi bagian penting agar masyarakat memahami batas antara peringanan individual dan tanggung jawab kelembagaan. Publikasi putusan melalui kanal resmi peradilan militer membantu menekan spekulasi yang tidak berdasar.
Dengan demikian, rangkaian vonis dari tingkat pertama hingga banding menggambarkan alur formal yang ditempuh empat prajurit dalam perkara Andrie Yunus. Dua di antaranya memperoleh hukuman lebih ringan dan batal dipecat, sementara dua lainnya menjalani vonis yang dikuatkan majelis banding di Jakarta.
Sumber: Sindo News.