Perkembangan praperadilan Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik nasional, termasuk pembaca di Pekanbaru yang mengikuti isu penegakan hukum. Majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang serta upaya paksa penahanan. Kuasa hukum menegaskan penghormatan terhadap putusan sambil menyiapkan diskusi internal dengan klien.
Sidang digelar Kamis, 27 Agustus 2026. Hakim tunggal Richard Edwin Basoek membacakan penolakan atas perkara nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dengan demikian, status tersangka yang dipersoalkan tetap berada pada koridor yang dianggap sah oleh pengadilan pada tahap praperadilan tersebut.
Sikap kuasa hukum usai putusan dibacakan
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyatakan tim advokat menghormati seluruh pertimbangan hakim meski membuka ruang perbedaan pandangan pada sejumlah poin. Menurutnya, penghormatan terhadap institusi peradilan sudah menjadi sikap klien sejak proses diajukan.
Mantan juru bicara KPK itu menambahkan bahwa tim akan menelaah catatan pertimbangan secara cermat. Pertemuan dengan Febrie Adriansyah dijadwalkan segera agar langkah lanjutan dapat disusun secara terukur, mengingat rangkaian proses hukum masih berjalan.
Dua permohonan dengan objek berbeda
Febrie Adriansyah diketahui mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Permohonan pertama menguji tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan. Permohonan kedua menyasar upaya paksa penetapan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan yang dikaitkan dengan Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.
Pemilihan jalur terpisah didasari perbedaan objek dan tindakan yang diuji. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Agenda putusan terkait berkas lain disebut masih menunggu giliran setelah penolakan ini.
Alasan mengajukan uji praperadilan
Tim hukum menekankan bahwa praperadilan bukan semata pembelaan kepentingan personal. Febri Diansyah menyebut langkah itu sebagai ikhtiar menjaga asas due process agar penanganan perkara tidak berjalan tergesa-gesa atau kurang hati-hati, sehingga risiko “korban” prosedur yang bermasalah dapat ditekan.
Pengalaman Febrie selama sekitar tiga dekade di lingkungan Kejaksaan (Korps Adhyaksa) disebut membentuk sikap yang tetap mengedepankan koridor hukum formal bila menemukan kejanggalan. Harapan yang disampaikan kuasa hukum mencakup perbaikan tata kelola penanganan perkara di masa depan, bukan hanya hasil untuk satu perkara.
Langkah berikutnya menurut tim advokat
Setelah putusan, prioritas tim adalah bertemu klien, membedah pertimbangan hakim, lalu menentukan respons hukum yang proporsional. Febri mengingatkan bahwa penghormatan pada putusan pengadilan tidak menutup adanya catatan kritis atas sejumlah argumen yang dibacakan di persidangan.
- Mengkaji ulang poin pertimbangan hakim tunggal
- Menyelaraskan strategi dengan agenda proses yang masih berlangsung
- Menjaga komunikasi hukum dalam batas formal dan terbuka
Bagi masyarakat Riau yang memantau isu antikorupsi dan pencucian uang, kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi penetapan tersangka dan batas kewenangan lembaga penegak hukum. Putusan praperadilan bersifat terbatas pada objek yang diuji, sementara pokok perkara tetap berjalan sesuai tahapan berikutnya.
Secara keseluruhan, kubu Febrie Adriansyah memilih nada tenang: menghormati forum pengadilan, menolak framing konfrontatif, dan menempatkan evaluasi prosedur sebagai orientasi jangka panjang. Publik dapat menunggu kejelasan setelah diskusi internal kuasa hukum dengan klien selesai dilakukan.
Sumber: Liputan6.