RIAU
Indeks
Nasional

Pakar Ingatkan Aksi di Depan DPR Tetap Damai demi Tuntutan Anti Korupsi

Rencana aksi demo damai di kawasan Gedung DPR/MPR Jakarta kembali menjadi sorotan publik nasional, termasuk bagi pembaca di Pekanbaru dan Riau yang mengikuti isu pemberantasan korupsi. Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia, Arif Nurul Imam, menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi lewat demonstrasi merupakan hak warga negara selama digelar secara konstitusional, tertib, dan tanpa kekerasan.

Menurut penilaiannya, tuntutan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan serta wacana hukuman lebih tegas bagi pelaku korupsi pantas diapresiasi. Aspirasi itu dinilai sejalan dengan harapan masyarakat agar tata kelola negara lebih berkeadilan, asalkan disuarakan dengan cara beradab.

Hak konstitusional yang harus dijaga

Arif menjelaskan, ruang demonstrasi dibuka oleh konstitusi selama tidak melenceng ke arah chaos. Ia melihat aksi yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tampak memperoleh dukungan luas di tengah kepekaan publik terhadap isu korupsi.

Ia menekankan bahwa pemangku kepentingan di parlemen dan pemerintah perlu merespons aspirasi tersebut secara serius. Respons yang terbuka dinilai lebih produktif daripada membiarkan keresahan publik mengendap tanpa saluran yang jelas.

Waspada penyusup di tengah massa

Meski mendukung esensi tuntutan, analis politik itu mengingatkan risiko penyusupan pihak yang ingin memancing kerusuhan. Potensi tersebut, kata dia, wajib diantisipasi penyelenggara aksi maupun aparat agar situasi tetap terkendali.

Menjaga ketertiban bukan sekadar soal keamanan jalanan. Situasi yang kondusif memudahkan pemerintah menata kebijakan, melakukan mitigasi, serta menyusun proyeksi di tengah tekanan global dan tantangan domestik yang sedang berlangsung.

Tuntutan RUU Perampasan Aset dan isu korupsi

Fokus utama aksi mengarah pada pengesahan RUU Perampasan Aset. Instrumen hukum itu diharapkan memperkuat pemulihan kekayaan negara yang diduga hasil tindak pidana, khususnya korupsi. Di sisi lain, wacana hukuman mati bagi koruptor juga mencuat sebagai bentuk kejengkelan publik, meski tetap harus dibahas dalam koridor hukum dan perdebatan kebijakan yang matang.

  • Demonstrasi diakui sebagai hak sepanjang damai dan konstitusional.
  • Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai layak diapresiasi.
  • Risiko penyusup dan chaos perlu diwaspadai bersama.
  • Situasi tertib membantu pemerintah mengelola tantangan dalam dan luar negeri.

Makna bagi publik di daerah, termasuk Riau

Isu perampasan aset dan pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi urusan ibu kota. Masyarakat di daerah, termasuk Pekanbaru, kerap merasakan dampak tidak langsung ketika anggaran pembangunan tergerus praktik menyimpang. Karena itu, diskursus nasional soal RUU tersebut relevan dipantau warga Riau tanpa perlu menghadirkan spekulasi di luar fakta yang ada.

Arif menggarisbawahi bahwa cara menyampaikan aspirasi menentukan hasil jangka panjang. Aksi yang damai membuka ruang dialog; sebaliknya, anarkisme justru mengaburkan substansi tuntutan dan menyulitkan mitigasi kebijakan.

Menjaga saluran aspirasi tetap beradab

Ia berharap seluruh pihak menempatkan kedamaian sebagai prasyarat. Dengan begitu, pesan publik soal keadilan dan pemberantasan korupsi dapat sampai ke meja pembuat kebijakan tanpa menimbulkan gejolak yang merugikan masyarakat luas.

Pada akhirnya, legitimasi sebuah demonstrasi ditentukan bukan hanya oleh kerasnya sorakan, melainkan oleh kepatuhan pada hukum, etika publik, serta kemampuan menjaga ketertiban bersama di lokasi aksi.

Sumber: Sindo News.

Tag: demonstrasi DPR, RUU Perampasan Aset, anti korupsi, aksi damai, Arif Nurul Imam, Jakarta, aspirasi publik, Skala Data Indonesia