Kewenangan lembaga perbankan untuk menunda transaksi rekening kembali menjadi sorotan publik setelah penjelasan pakar tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Bagi nasabah di Pekanbaru dan Riau, pemahaman soal tunda transaksi bank penting agar tidak salah menafsirkan status rekening saat proses penelusuran dana berlangsung.
Yunus Husein, pakar TPPU, menegaskan bahwa bank memiliki ruang hukum untuk menunda transaksi atau melakukan blokir sementara dalam kondisi tertentu. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pernyataan itu disampaikan Kamis, 27 Agustus 2026.
Dasar hukum penundaan transaksi oleh bank
Menurut Yunus, bank punya kewenangan tersendiri untuk menunda transaksi paling lama lima hari kerja. Namun, alasan penundaan bersifat limitatif. Artinya, bank tidak boleh menunda transaksi secara sembarangan di luar koridor yang diatur undang-undang.
Pasal 26 UU TPPU memberi wewenang kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi jika ada dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening, atau rekening tersebut diduga dipakai menampung hasil kejahatan. Penundaan ini berbeda dari tindakan yang diatur Pasal 70 UU TPPU, yang berada pada ranah kewenangan aparat penegak hukum.
Bukan vonis pidana bagi pemilik rekening
Yunus menekankan bahwa penundaan transaksi perlu dibaca sebagai bagian dari proses penelusuran. Langkah itu tidak otomatis berarti pemilik rekening sudah ditetapkan melakukan tindak pidana. Pemahaman ini krusial agar publik tidak menyamakan status sementara rekening dengan putusan hukum.
Dalam praktiknya, penundaan memberi ruang bagi bank dan pihak terkait untuk memeriksa indikasi aliran dana mencurigakan tanpa langsung menutup akses secara permanen. Jika tidak ditemukan unsur pidana dan saldo tidak berkurang secara tidak sah, transaksi dapat dibuka kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Konteks kasus rekening terkait penghimpunan dana AMPB
Penjelasan pakar ini muncul di tengah isu rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB. Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran rekening dalam arti permanen.
Polisi juga menyatakan transaksi akan dibuka kembali apabila tidak ditemukan unsur pidana dan dana dalam rekening tidak berkurang. Pembedaan istilah penundaan dan pemblokiran ini penting agar masyarakat, termasuk nasabah di daerah, memahami status hukum rekening mereka saat proses pemeriksaan berlangsung.
Implikasi bagi nasabah perbankan di Riau
Bagi warga Pekanbaru dan Riau yang aktif menggunakan layanan transfer, donasi, atau rekening organisasi, pengetahuan soal batas waktu lima hari kerja menjadi bekal praktis. Nasabah sebaiknya menyimpan bukti transaksi dan siap memberikan keterangan jika bank meminta klarifikasi terkait asal-usul dana.
- Penundaan transaksi bank dibatasi paling lama lima hari kerja.
- Alasan penundaan harus sesuai kondisi yang diatur UU TPPU.
- Langkah itu merupakan kewenangan penyedia jasa keuangan, bukan vonis pidana.
- Pembukaan kembali transaksi dimungkinkan jika unsur pidana tidak terbukti.
Dengan memahami kerangka hukum ini, nasabah diharapkan lebih tenang dan tetap kooperatif ketika bank melakukan penelusuran. Transparansi antara bank, nasabah, dan aparat penegak hukum tetap menjadi kunci agar proses anti-pencucian uang berjalan proporsional tanpa merugikan pihak yang tidak bersalah.
Secara keseluruhan, penegasan Yunus Husein memperjelas batas kewenangan bank dalam menunda transaksi. Aturan itu melindungi sistem keuangan dari potensi pencucian uang, sekaligus memberi kepastian waktu bagi pemilik rekening yang sedang dalam pemeriksaan administratif.
Sumber: Sindo News.