RIAU
Indeks
Nasional

DPT Muktamar NU ke-35 Selesai, Panitia Siapkan Akomodasi dan Komisi

Persiapan Muktamar NU ke-35 memasuki tahap krusial setelah panitia menuntaskan Daftar Peserta Tetap atau DPT. Dokumen tersebut menjadi rujukan resmi untuk mengatur registrasi, akomodasi, hingga pembagian peserta ke dalam komisi sidang. Bagi warga nahdliyin di Pekanbaru dan Riau yang mengikuti dinamika organisasi, kejelasan DPT memberi kepastian soal tata laksana acara tingkat nasional ini.

Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus Ketua Panitia Muktamar Ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyampaikan capaian itu pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa penyelesaian daftar peserta merupakan salah satu tonggak penting menjelang pembukaan muktamar yang saat itu tinggal sekitar enam hari.

DPT jadi pedoman operasional panitia

Menurut Gus Ipul, DPT tidak sekadar daftar nama. Data itu dipakai panitia untuk menata seluruh kebutuhan peserta selama muktamar berlangsung. Mulai dari proses kedatangan, penempatan penginapan, hingga pengelompokan dalam komisi-komisi pembahasan, semuanya merujuk pada daftar yang sudah final.

Dengan DPT yang rampung, panitia dapat menghitung kapasitas ruangan, jadwal registrasi, dan alur mobilitas peserta secara lebih akurat. Langkah ini diharapkan menekan antrean dan meminimalkan kebingungan di hari-hari pelaksanaan.

Peserta diminta patuhi petunjuk teknis

Gus Ipul mengimbau seluruh peserta mematuhi petunjuk teknis yang telah disusun panitia. Kepatuhan pada juknis dinilai menentukan kelancaran registrasi serta ketertiban prosesi muktamar secara keseluruhan.

Ia berharap peserta tidak menempuh jalur di luar prosedur. Jika semua pihak mengikuti arahan resmi, alur kedatangan hingga masuk ruang sidang dapat berjalan cepat, tertib, dan mudah diawasi.

  • Registrasi mengikuti jadwal dan jalur yang ditetapkan panitia
  • Akomodasi dialokasikan berdasarkan data DPT
  • Pembagian komisi merujuk daftar peserta tetap
  • Koordinasi lapangan hanya melalui kanal resmi panitia

Dasar hukum penyelenggaraan muktamar

Ketua panitia menekankan bahwa seluruh tahapan Muktamar ke-35 NU disusun berdasarkan aturan organisasi, bukan keputusan personal. Acuan yang dipakai meliputi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Perkumpulan NU, serta kebijakan PBNU yang lahir melalui mekanisme rapat.

Penegasan itu dimaksudkan agar peserta memahami bahwa tata cara muktamar bersifat kelembagaan. Dengan demikian, fokus peserta diarahkan pada prosedur yang sah dan sudah disepakati di tingkat pengurus besar.

Makna ketertiban bagi warga NU daerah

Bagi pengurus dan warga NU di daerah, termasuk Riau, kepatuhan pada juknis dan DPT menjadi contoh praktik berorganisasi yang rapi. Muktamar yang tertib memperkuat legitimasi keputusan yang dihasilkan, baik terkait kepemimpinan maupun arah program ke depan.

Panitia mengajak seluruh peserta menjaga konsentrasi pada mekanisme resmi. Disiplin kolektif dinilai kunci agar Muktamar ke-35 NU berlangsung sesuai AD/ART dan keputusan rapat PBNU, serta memberi ruang sidang yang kondusif bagi permusyawaratan.

Dengan DPT yang sudah final dan imbauan mengikuti juknis, panitia menutup tahap persiapan administrasi peserta dan mengalihkan perhatian pada eksekusi di lapangan. Kelancaran registrasi serta pembagian komisi akan menjadi ujian awal soliditas panitia dan kedisiplinan peserta.

Sumber: Liputan6.

Tag: Muktamar NU, DPT NU, PBNU, Gus Ipul, Nahdlatul Ulama, juknis muktamar, AD ART NU, peserta muktamar