Pembahasan revisi UU penyiaran kembali menjadi sorotan setelah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan dukungannya terhadap langkah DPR menyelaraskan regulasi dengan era konten digital. Bagi pembaca di Pekanbaru dan Riau yang semakin akrab dengan layanan streaming, isu ini relevan karena menyentuh cara masyarakat menonton dan mengakses informasi sehari-hari.
Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Tulus Santoso, menilai pembaruan aturan bukan sekadar formalitas. Ia menekankan bahwa ekosistem media telah berubah jauh sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 disahkan, sehingga kerangka hukum perlu mengejar laju teknologi.
Harmonisasi RUU dibahas di DPR
Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Penyiaran digelar Badan Legislasi bersama Komisi I DPR RI pada Rabu, 19 Agustus 2026. Forum itu dipandang membuka ruang bagi lahirnya payung hukum yang lebih cocok dengan kondisi industri dan kebutuhan publik saat ini.
Menanggapi perkembangan tersebut, Tulus Santoso pada Senin, 24 Agustus 2026, menyampaikan apresiasi kepada DPR. Menurutnya, proses harmonisasi menghidupkan harapan banyak pihak agar regulasi penyiaran baru benar-benar adaptif dan tidak tertinggal dari praktik di lapangan.
Pola konsumsi konten sudah bergeser
Perubahan paling mencolok terlihat pada cara masyarakat menerima siaran. Penonton tidak lagi bergantung hanya pada televisi dan radio. Platform seperti Netflix, YouTube, dan layanan sejenis kini menjadi saluran utama produksi, distribusi, hingga penayangan iklan.
Pergeseran itu memengaruhi rantai industri secara keseluruhan. Model bisnis periklanan, standar isi siaran, serta mekanisme pengawasan publik menuntut penyesuaian agar tidak timpang antara media konvensional dan pemain digital. KPI menilai revisi menjadi keniscayaan agar aturan tidak justru menghambat pertumbuhan yang sehat.
Regulasi lama ketinggalan zaman
UU Penyiaran 2002 disusun pada masa ketika lanskap media masih didominasi siaran terestrial. Dua dekade kemudian, konvergensi teknologi membuat batas antara penyiar dan platform daring semakin kabur. Tanpa pembaruan, celah regulasi berpotensi membingungkan pelaku usaha sekaligus mengurangi kepastian hukum bagi penonton.
KPI menekankan pentingnya kerangka yang selaras dengan perilaku masyarakat modern. Penyesuaian bukan berarti menghapus prinsip perlindungan publik, melainkan merumuskan cara baru agar nilai-nilai tersebut tetap berlaku di ruang digital yang bergerak cepat.
KPI siap beri masukan ke pembentuk UU
Lembaga pengawas penyiaran itu menyatakan kesiapan menyampaikan masukan substantif selama pembahasan RUU di DPR. Dukungan tersebut digambarkan sebagai bagian dari upaya bersama memajukan penyiaran nasional agar tetap kompetitif dan bertanggung jawab.
Bagi daerah seperti Riau, kejelasan aturan nasional berdampak pada stasiun lokal, kreator konten, dan khalayak yang mencampur konsumsi TV tradisional dengan video daring. Regulasi yang mutakhir diharapkan memberi pedoman seragam tanpa mengabaikan keragaman kanal yang dipakai warga.
Dengan apresiasi terhadap langkah legislatif dan komitmen memberi kontribusi teknis, KPI menempatkan diri sebagai mitra dialog dalam merumuskan undang-undang yang menjawab tantangan Netflix, YouTube, dan platform sejenis. Publik pun dinantikan ikut mencermati arah pembahasan agar hasil akhirnya berpihak pada kualitas informasi dan keberlanjutan industri.
Sumber: Liputan6.