Kebebasan Kritik Warga Diperkuat Usai MK Cabut Ancaman Pidana Penghinaan Lembaga
Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara di KUHP baru karena berisiko membatasi hak konstitusional warga.
Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara di KUHP baru karena berisiko membatasi hak konstitusional warga.