MK Atur Ulang Penetapan Bencana Nasional: Korban Jiwa Wajib Jadi Syarat Utama
Mahkamah Konstitusi menetapkan jumlah korban sebagai syarat wajib dalam penetapan status bencana nasional, minimal tiga dari lima indikator.
Mahkamah Konstitusi menetapkan jumlah korban sebagai syarat wajib dalam penetapan status bencana nasional, minimal tiga dari lima indikator.