RIAU
Indeks
Nasional

Kebebasan Kritik Warga Diperkuat Usai MK Cabut Ancaman Pidana Penghinaan Lembaga

Mahkamah Konstitusi memperkuat ruang kebebasan berpendapat setelah membatalkan pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Putusan itu menjadi sorotan publik, termasuk bagi warga Pekanbaru dan Riau yang kerap menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan daerah maupun pusat.

Dalam perkara nomor 282/PUU-XXIII/2025, sembilan mahasiswa mengajukan uji materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seluruh permohonan dikabulkan. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada sidang Jumat.

Apa yang Dibatalkan Mahkamah Konstitusi

MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal yang sama berlaku untuk Pasal 241. Kedua ketentuan itu mengatur larangan menghina pemerintah atau lembaga negara.

Menurut pertimbangan hakim, istilah “menghina” dinilai terlalu elastis. Penjelasan pasal mencakup perbuatan merendahkan atau merusak kehormatan serta citra pemerintah, termasuk bentuk penistaan dan fitnah. Celah penafsiran itu dikhawatirkan membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik yang sah.

Alasan Konstitusional di Balik Putusan

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa penjelasan Pasal 240 memang membedakan penghinaan dari kritik sebagai bagian hak berekspresi dan berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau penyampaian pendapat berbeda. Namun, batasan norma dinilai tetap berpotensi mengikis hak konstitusional warga untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemerintahan.

Objek larangan dalam KUHP baru juga dinilai lebih luas dibanding KUHP lama. Bukan hanya Presiden dan Wakil Presiden, melainkan pemerintah dalam arti luas serta lembaga seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Perluasan itu, kata Mahkamah, menambah risiko pembatasan aspirasi publik.

Rujukan Putusan Lama dan Batas bagi DPR

Mahkamah merujuk Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya membatalkan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden di KUHP warisan kolonial. Substansi yang sudah dinyatakan inkonstitusional tidak boleh dihidupkan kembali lewat rumusan baru. Pembentuk undang-undang diperingatkan agar tidak menyalin kembali norma sejenis.

Pertimbangan lain mencakup Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang batasan pengaduan pencemaran nama baik, serta kaitan dengan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden. Intinya, lembaga negara wajib terbuka terhadap kritik dan pengawasan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Arti Putusan bagi Warga Riau dan Pekanbaru

Bagi pembaca di Pekanbaru, putusan ini relevan sebagai jaminan bahwa penyampaian pendapat terhadap kebijakan publik tidak serta-merta dihadapkan pada ancaman pidana atas dasar pasal penghinaan lembaga. Ruang diskusi di kampus, forum warga, media lokal, dan kanal digital tetap harus berjalan dalam koridor hukum yang proporsional, tanpa meniadakan tanggung jawab atas ujaran yang melanggar ketentuan lain yang masih berlaku.

  • Pasal 240 dan 241 KUHP baru dinyatakan tidak mengikat.
  • Permohonan sembilan mahasiswa dikabulkan seluruhnya.
  • DPR diingatkan tidak merumuskan ulang norma serupa.
  • Kritik konstruktif diposisikan sebagai bagian hak konstitusional.

Putusan ini menegaskan arah pembaruan hukum pidana yang lebih selaras dengan jaminan kebebasan berpendapat. Pemerintah dan lembaga negara diharapkan menempatkan masukan publik sebagai bagian normal dari demokrasi, sementara masyarakat tetap dituntut menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab. Pantauan terhadap tindak lanjut legislasi akan menentukan apakah semangat putusan benar-benar terjaga dalam praktik.

Sumber: Liputan6.

Tag: Mahkamah Konstitusi, KUHP baru, kebebasan berpendapat, Pasal 240, penghinaan lembaga, Pekanbaru, hak konstitusional, uji materi