Klaim cicilan utang Ruben Onsu sebesar Rp100 juta dibantah tegas oleh kuasa hukum pelapor berinisial DM. Ahmad Ramzy menyatakan kliennya hingga kini belum menerima pengembalian dana sama sekali, termasuk angka yang disebut pihak tersangka. Isu ini menarik perhatian pembaca di Pekanbaru dan berbagai daerah karena melibatkan nama publik figur yang kerap tampil di media hiburan.
Pernyataan bantahan disampaikan Ramzy di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Ia menanggapi pernyataan pengacara Ruben Samuel Onsu (RSO), Machi Ahmad, yang sebelumnya menyebut dana Rp100 juta sudah dikembalikan pada tahun berjalan sebagai tanda iktikad baik.
Bantahan Resmi atas Klaim Sepihak
Ramzy menekankan bahwa informasi soal cicilan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, tidak ada transfer atau serah terima uang dari RSO maupun kuasa hukumnya kepada DM. Klaim Rp100 juta dinilainya sebagai narasi sepihak yang masih perlu dikonfirmasi secara resmi.
“Sejauh ini tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO melalui pengacara RSO kepada klien saya,” ujar Ramzy. Ia mempersilakan pihak lawan menyampaikan pembelaan, namun menegaskan posisi kliennya jelas: belum ada dana yang masuk.
Awal Mula Investasi Makanan Sehat
Perkara bermula dari tawaran investasi di bisnis makanan sehat yang disampaikan RSO kepada DM. Modal disetorkan secara bertahap pada Februari hingga mencapai Rp3,5 miliar. Janji imbal hasil 10 persen tidak pernah terwujud, sementara keberadaan usaha yang dijanjikan juga dipersoalkan.
Ramzy menilai unsur penipuan sudah cukup kuat sehingga penyidik menetapkan status tersangka. Ia menyebut saat ditelusuri, aktivitas bisnis yang dimaksud tidak ditemukan sebagaimana dijanjikan di awal kesepakatan.
Cek Bernilai Miliaran yang Tak Cair
Selain modal tunai, pihak RSO sempat menyerahkan sejumlah cek kepada pelapor. Total nilainya disebut lebih dari Rp4 miliar. Ketika cek tersebut diajukan untuk pencairan, rekening terkait tidak memiliki saldo memadai sehingga dokumen itu tidak bisa dicairkan.
Fakta cek kosong ini memperkuat argumen pelapor soal kerugian dan gagalnya komitmen pengembalian. Kuasa hukum menegaskan rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sikap Kooperatif dan Isu Perdamaian
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap Ruben Onsu sempat diwarnai pernyataan siap kooperatif dan terbuka pada jalur damai. Namun, bagi tim pelapor, iktikad baik harus dibuktikan dengan pengembalian nyata, bukan sekadar klaim angka cicilan yang belum diterima klien.
Masyarakat Riau yang mengikuti berita selebritas nasional umumnya menanti kejelasan proses hukum agar tidak hanya berhenti pada perang pernyataan di ruang publik. Transparansi soal aliran dana dan status perkara tetap menjadi sorotan utama.
Untuk sementara, posisi pelapor tetap pada satu poin: belum ada pelunasan atau cicilan yang masuk ke tangan DM. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan langkah hukum lanjutan di kepolisian.
Sumber: Sindo News.