RIAU
Indeks
Nasional

Ulama NU Izinkan Jual-Beli Data Genetik dengan Batasan Ketat Privasi

Perkembangan layanan tes genetik di masyarakat mendorong Nahdlatul Ulama menuntaskan status hukum komersialisasi data DNA. Melalui Bahtsul Masail Waqi’iyyah pada Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, para ulama merumuskan ketentuan yang menegaskan data genetik sebagai hak privasi, sekaligus membuka ruang pemanfaatan komersial dengan syarat ketat. Keputusan yang dibahas 26–31 Agustus 2026 ini relevan bagi warga Pekanbaru dan Riau yang kian mengenal layanan tes DNA komersial.

Perumus Bahtsul Masail Waqi’iyyah, KH Mahbub Ma’afi Ramdan, menekankan bahwa data DNA yang diambil dari tubuh manusia tidak boleh diperlakukan seperti barang dagangan biasa. Informasi itu melekat pada pemiliknya dan mengandung rekam biologis yang sangat pribadi.

Data DNA sebagai hak privasi pemilik

Menurut penjelasan Kiai Mahbub, data genetik yang berasal dari tubuh merupakan bagian dari hak privasi. Karena itu, komersialisasi tanpa persetujuan pemilik dinyatakan tidak dibenarkan. Keputusan Bahtsul Masail menempatkan izin individu sebagai pintu utama sebelum data boleh dimanfaatkan pihak lain.

Ulama memandang DNA bukan sekadar deretan kode. Di dalamnya tersimpan petunjuk garis keturunan, ciri fisik, hingga indikasi risiko kesehatan. Ketika data semacam itu beredar tanpa kendali, potensi pelanggaran martabat dan keamanan pribadi meningkat.

Skema izin dan kompensasi yang dibolehkan

Meski menekankan privasi, Muktamar tidak menutup total pemanfaatan komersial. Komersialisasi diperbolehkan jika dilakukan oleh pemilik data sendiri, atau oleh korporasi setelah memperoleh izin dari pemilik. Skema yang dipakai adalah iwadl fi muqabalah al-idzni, yakni pemberian imbalan atau kompensasi sebagai balasan atas izin yang diberikan.

Dengan kerangka itu, pemilik data tetap memegang kendali. Perusahaan atau lembaga yang ingin memakai data untuk riset maupun kerja sama bisnis wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dan memberi kompensasi yang disepakati, bukan mengambil data secara sepihak dari arsip tes.

Larangan penyalahgunaan dan risiko industri

Syarat lain yang digarisbawahi adalah data DNA tidak boleh disalahgunakan. Kiai Mahbub mengingatkan bahwa perusahaan dapat mengumpulkan data genetik dalam volume besar, lalu menjual atau menjalin kerja sama dengan industri farmasi dan perusahaan teknologi, termasuk pihak luar negeri, untuk penelitian dan pengembangan obat.

Layanan tes DNA komersial biasanya meminta sampel air liur atau darah agar konsumen mengetahui informasi genetik tertentu. Masalah muncul bila data yang sudah diarsipkan tidak dihapus dan kemudian dialihkan untuk kepentingan bisnis tanpa sepengetahuan pemilik. Keputusan Muktamar justru menyasar celah tersebut agar praktik industri tidak mengorbankan hak individu.

  • Izin eksplisit dari pemilik data DNA wajib ada sebelum komersialisasi.
  • Kompensasi diberikan sebagai imbalan atas izin yang diserahkan.
  • Data tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan di luar kesepakatan.
  • Privasi garis keturunan, karakteristik, dan risiko penyakit harus dilindungi.

Implikasi bagi masyarakat dan layanan kesehatan modern

Bagi pembaca di Pekanbaru dan wilayah Riau, putusan ini menjadi rujukan etis ketika mempertimbangkan tes DNA komersial atau program kesehatan berbasis genetik. Konsumen diimbau membaca ketentuan privasi, menanyakan nasib sampel setelah hasil keluar, serta memastikan apakah data akan dibagikan ke pihak ketiga.

Di tingkat nasional, keputusan Bahtsul Masail Waqi’iyyah memberi landasan moral bagi regulator, pelaku usaha, dan lembaga kesehatan untuk menyusun tata kelola data genetik yang lebih jelas. Transparansi kontrak, batas waktu penyimpanan, dan mekanisme pencabutan izin menjadi isu praktis yang perlu ditindaklanjuti agar semangat perlindungan privasi tidak berhenti di forum ulama.

Dengan menegaskan kebolehan bersyarat, NU menyeimbangkan kebutuhan inovasi farmasi dan sains dengan penghormatan terhadap martabat manusia. Komersialisasi data DNA tetap terbuka, tetapi hanya sepanjang izin pemilik, kompensasi, dan larangan penyalahgunaan dijunjung bersama.

Sumber: Republika.

Tag: Muktamar NU, data DNA, privasi genetik, Bahtsul Masail, komersialisasi DNA, Jombang, tes genetik, Nahdlatul Ulama