Perkara praperadilan Febrie Adriansyah kembali menyita perhatian publik nasional, termasuk pembaca di Pekanbaru dan Riau yang mengikuti dinamika penegakan hukum di tingkat pusat. Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu menyatakan menemukan puluhan pelanggaran aturan dalam proses hukum kliennya dan telah menuangkannya ke dalam berkas kesimpulan yang diserahkan ke pengadilan.
Penyerahan berkas dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026, untuk perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, menjelaskan temuan itu disusun berdasarkan penelusuran proses di kepolisian dan kejaksaan serta pembuktian di persidangan.
Rincian ketentuan yang dinilai dilanggar
Menurut kuasa hukum, total terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dinilai dilanggar aparat penegak hukum selama penanganan perkara. Cakupan temuan tersebut tidak hanya satu undang-undang, melainkan menjangkau sejumlah instrumen hukum yang saling terkait.
Rincian yang disampaikan mencakup satu ketentuan dalam Konstitusi, 23 bagian dalam KUHAP, dua bagian dalam KUHP, serta empat bagian dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, disebut pula Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, empat putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan Kapolri, dan peraturan Jaksa Agung.
Seluruh poin tersebut, kata Febri, telah diidentifikasi dan disimpulkan dalam dokumen yang diserahkan kepada majelis hakim. Ia menekankan bahwa daftar pelanggaran disusun dari rangkaian proses hukum terhadap kliennya sejak tahap awal hingga pembuktian di sidang praperadilan.
Fungsi praperadilan menurut kubu pemohon
Kubu Febrie memandang praperadilan bukan sekadar formalitas atau pelaksanaan hak tersangka semata. Proses ini dinilai sebagai sarana untuk meluruskan dan mengoreksi penanganan perkara yang dianggap melanggar hukum atau berjalan tergesa-gesa.
Febri menegaskan bahwa objek uji praperadilan adalah aspek prosedural, bukan substansi perkara pokok. Dengan demikian, putusan yang mengoreksi prosedur tidak serta-merta menghapus perkara utama yang sedang berjalan.
- Praperadilan menguji keabsahan prosedur penegakan hukum
- Perkara pokok tetap dapat ditangani sesuai koridor hukum
- Koreksi prosedur diharapkan memperkuat kepastian hukum
Harapan terhadap majelis hakim
Kuasa hukum berharap majelis hakim tidak ragu menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta dan dalil yang telah diajukan. Ia menepis narasi seolah-olah dikabulkannya praperadilan akan membuat perkara pokok hilang.
Menurutnya, justru saat praperadilan mengoreksi prosedur yang dinilai cacat, penegak hukum mendapat ruang untuk menangani perkara dengan cara yang taat aturan. Penegakan hukum tanpa melanggar hukum menjadi pesan utama yang disampaikannya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Konteks perkara dan perhatian publik daerah
Febrie Adriansyah merupakan mantan Jampidsus yang berstatus tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Perkembangan praperadilan ini dipantau luas karena menyentuh isu batasan kewenangan aparat, standar prosedur KUHAP, serta hubungan antara tindak pidana asal dan penanganan TPPU.
Bagi pembaca di Riau, kasus ini relevan sebagai pelajaran tentang pentingnya akuntabilitas proses hukum di lembaga penegak hukum nasional. Transparansi prosedur dan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi menjadi sorotan yang kerap dibahas dalam diskursus hukum di daerah maupun pusat.
Hingga berkas kesimpulan diserahkan, majelis hakim masih memegang kendali untuk menilai dalil pemohon dan jawaban pihak termohon. Putusan praperadilan nantinya akan menjadi penentu apakah prosedur yang digugat dinyatakan sah atau perlu dikoreksi tanpa menghilangkan substansi perkara pokok.
Publik menunggu sikap pengadilan yang tegas dan berbasis hukum acara. Sementara itu, kubu pemohon menegaskan bahwa daftar 40 pelanggaran aturan menjadi fondasi argumen mereka agar proses penegakan hukum berjalan dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Liputan6.