Mahkamah Konstitusi mengubah cara pemerintah menetapkan status bencana nasional. Lewat putusan terbaru, status itu hanya bisa ditetapkan bila sedikitnya tiga dari lima indikator terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai syarat utama yang tidak boleh dilewatkan. Keputusan ini relevan bagi daerah rawan banjir dan longsor, termasuk Riau dan Pekanbaru yang kerap memantau kebijakan pusat soal penanganan darurat.
Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 pada sidang pleno Jumat, 28 Agustus 2026. Permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dikabulkan sebagian. Pasal 7 ayat (2) dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat.
Indikator baru penetapan status bencana
Lima indikator yang harus dipertimbangkan tetap sama: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Yang berubah adalah cara memakainya. Dulu kelima poin itu cenderung dibaca kumulatif. Kini cukup tiga indikator, asalkan jumlah korban masuk di dalamnya.
Dengan rumusan itu, pemerintah pusat mendapat ruang lebih jelas untuk memutuskan status bencana nasional tanpa menunggu seluruh indikator terpenuhi sempurna. Jika ambang tiga indikator dengan korban jiwa tidak tercapai, status otomatis jatuh ke level daerah.
Alasan MK longgarkan syarat kumulatif
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan bahwa kelima indikator saling terkait secara konseptual. Dampak sosial ekonomi, misalnya, sering sudah tercermin dari tingginya korban, kerugian material, dan rusaknya infrastruktur. Memaksa penghitungan terpisah untuk semua poin justru bisa memperlambat respons di lapangan.
MK menilai kepastian status bencana sangat menentukan kecepatan penanganan. Menunggu klasifikasi nasional atau daerah terlalu lama berisiko menambah korban jiwa dan kerugian. Putusan ini juga diharapkan mendorong pemerintah pusat lebih responsif terhadap bencana di daerah.
Latar perkara banjir dan longsor Sumatra
Uji materi diajukan tujuh pemohon terkait banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat. Data dalam permohonan mencatat 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850 ribu orang mengungsi per 15 Desember 2025. Sejumlah fraksi DPR dan kepala daerah sempat mendorong status bencana nasional, namun pemerintah saat itu menyebutnya prioritas nasional, bukan bencana nasional.
Perdebatan itu menjadi gambaran betapa ambiguitas indikator lama bisa menghambat bantuan lintas wilayah. Bagi pembaca di Pekanbaru dan Riau, putusan MK memberi acuan lebih transparan bila suatu saat skala bencana regional menuntut keterlibatan penuh pusat.
Implikasi bagi pemerintah daerah
Dengan kerangka baru, pemerintah daerah perlu lebih cermat mendokumentasikan data korban sejak dini, karena angka itu menjadi kunci utama. Tiga indikator lain—kerugian harta, kerusakan sarana, luas wilayah, atau dampak sosial ekonomi—tetap penting untuk melengkapi berkas penetapan.
- Jumlah korban: wajib dipenuhi untuk status nasional
- Minimal dua indikator tambahan dari empat sisanya
- Bila tidak memenuhi, status tetap bencana daerah
Kepastian hukum ini diharapkan memangkas tarik-ulur penafsiran antara pusat dan daerah. Penanganan bisa lebih cepat, alokasi sumber daya lebih terarah, dan perlindungan warga terdampak tidak tertunda karena perdebatan administratif.
Secara keseluruhan, putusan MK menempatkan nyawa manusia sebagai poros utama kebijakan kebencanaan. Tiga dari lima indikator cukup, asal jumlah korban terpenuhi, sehingga status bencana nasional tidak lagi terhambat formalitas kumulatif yang kaku.
Sumber: Liputan6.