Kepolisian Daerah Metro Jaya sedang mendalami dugaan eksploitasi anak demo yang terjadi di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026. Temuan sejumlah anak di lokasi kerusuhan memicu pemeriksaan terhadap pihak yang diduga memanfaatkan mereka untuk aksi melawan hukum. Bagi keluarga di Pekanbaru dan Riau, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan agar anak tidak terseret aksi massa yang berujung kekerasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menyatakan penyidik menelusuri orang atau kelompok yang menggunakan anak dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dugaan itu muncul setelah aparat menemukan keterlibatan anak-anak di tengah situasi yang memanas di depan kompleks parlemen.
Dasar hukum dan fokus penyidikan
Menurut Iman, praktik pelibatan anak berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya ketentuan soal eksploitasi dan penyertaan anak dalam kegiatan ilegal. Pendalaman kasus diarahkan untuk memastikan apakah ada pihak yang sengaja mengarahkan, menyiapkan, atau mendorong anak turun ke aksi yang berisiko tinggi.
Pendekatan ini membedakan anak yang sekadar ikut arus massa dengan anak yang diduga dipersiapkan untuk tindakan merusak. Polisi menekankan bahwa perlindungan anak tetap menjadi kerangka utama penanganan, meski ada indikasi niat melakukan aksi berbahaya.
Lima anak dan temuan campuran bensin-bintaro
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan lima anak terindikasi kuat hendak terlibat dalam kerusuhan. Dari mereka diamankan bahan bakar bensin yang sudah dicampur buah bintaro kering. Campuran itu dinilai sudah siap dibakar dan dilempar ke kerumunan.
Selain bahan mudah terbakar, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan anak dalam aksi penyerangan serta mengamankan alat bukti terkait. Kelima anak kemudian dicatat melalui laporan polisi dan diposisikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, sesuai prosedur khusus penanganan anak.
Kelima nama itu masuk dalam kelompok 152 orang yang diserahkan ke Ditres PPA-PPO setelah diamankan terkait kerusuhan. Rinciannya meliputi 149 anak laki-laki dan tiga perempuan dewasa. Dari total tersebut, 123 orang masih bersekolah dan 26 tidak bersekolah.
Penanganan, pendampingan, dan data usia
Sebanyak 141 orang telah dipulangkan. Lima anak masih menunggu penjemputan orang tua, sementara dua orang baru menjalani pemeriksaan. Dalam prosesnya, polisi melibatkan pekerja sosial profesional serta pendamping dari UPT PPA Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan juga didampingi Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas agar hasil penelitian kemasyarakatan menjadi bahan pertimbangan tindak lanjut.
- Dua anak berusia 12 tahun
- Satu anak berusia 13 tahun
- Tiga anak berusia 14 tahun
- 23 anak berusia 15 tahun
- 47 anak berusia 16 tahun
- 64 anak berusia 17 tahun
- 10 orang berusia 18 tahun
Tiga di antaranya perempuan. Susunan usia itu menunjukkan mayoritas masih dalam usia sekolah menengah, sehingga risiko provokasi dan ajakan ikut aksi menjadi isu yang relevan bagi orang tua di berbagai daerah, termasuk Pekanbaru.
Imbauan agar anak tidak mudah dimanfaatkan
Rita mengimbau anak-anak agar tidak mudah terprovokasi atau dimanfaatkan untuk tindakan melawan hukum. Pesan serupa relevan bagi komunitas pendidikan di Riau: diskusi publik sah dilakukan, namun membawa anak ke situasi yang rentan kekerasan dan perusakan justru membahayakan keselamatan mereka sendiri.
Hingga keterangan disampaikan Jumat 28 Agustus 2026, penyidikan terhadap dugaan pihak yang mengeksploitasi anak masih berjalan. Masyarakat diminta mengikuti informasi resmi kepolisian dan memastikan anak tetap dalam pengawasan keluarga serta sekolah saat aksi massa berlangsung di kota besar.
Pengalaman di Jakarta ini juga bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemangku kepentingan di daerah. Edukasi dini soal risiko ikut demo yang berujung rusuh, saluran pengaduan jika anak diajak orang tak dikenal, serta koordinasi sekolah-orang tua dapat mengurangi peluang anak dijadikan instrumen aksi ilegal.
Sumber: Liputan6.